Selasa, 04 Oktober 2011

tugas softskill

Nama :zainal fathoni
Npm :28210819
Kelas :2e21
1. Kenapa koperasi di Indonesia mati suri?

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si, (Dosen FE UMY dan Peneliti Inspect Yogyakarta), saat menyampaikan materi pada acara diskusi bulanan Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FE UMY), Rabu, (11/07) di Kampus Terpadu UMY. Diskusi dengan tema “Refleksi Hari Koperasi 12 Juli 2007” ini dihadiri oleh sejumlah dosen dari FE UMY.

Masih menurut Ma’ruf, di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi”, ungkapnya.

Meskipun demikian, Ma’ruf mengatakan bahwa ternyata tidak sedikit pula Koperasi di negeri ini yang berprestasi, tetap unggul dalam pusaran persaingan tinggi, dan tetap mampu mencipta nilai tambah bagi anggotanya. “Eksistensi minoritas Koperasi berprestasi inilah yang masih menjadi harapan dari gerakan Koperasi yang terus terseok”, tambahnya lagi. Hal staregis yang bisa menjadi kunci kesuksesan menurutnya adalah konsistensi organisasi Koperasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip Koperasi.

Pada dasarnya, nilai-nilai koperasi yang harus terus dipupuk dalam kehidupan berkoperasi adalah menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan, solidaritas, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli pada orang lain.

Menurut Ma’ruf, terdapat tujuh prinsip koperasi yang harus selalu dipegang dalam setiap geraknya. Tujuh prinsip tersebut adalah 1) keanggotaan yang sukarela dan terbuka, 2) pengawasan demokratis oleh anggota, 3) partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, 4) otonomi dan kemandirian, 5) pendidikan, pelatihan, dan penerangan, 6) kerjasama antar koperasi, dan 7) kepedulian terhadap masyarakat.

Pada kenyataannya aktualisasi dari rangkaian kata-kata normatif tesebut telah mampu menjadi faktor enddowment untuk kemajuan sebuah koperasi. ”Dalam hal ini tidak hanya sukses dari sisi bisnis, namun juga maju sebagai organisasi gerakan ekonomi yang memberdayakan rakyat”, ujarnya.di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi ,kalau di lihat dengan seksama yang menjadi penyebab mati surinya koperasi desebabkan karena persaingan kenapa bisa di bilang persaingan banyak dari koperasi di Indonesia ingin menjadi lembaga LEGITIMASI kata-kata ini yang seharusnya di garis bawahi,kenapa mesti menjadi lembaga,ya berjalan semestinya saja menjadi koperasi yang hanya bertugas sesuai dengan tujuannya.http://santosjogja.blogspot.com/2007/07/koperasi-harus-bangkit-dari-mati.html

2. apa yang anda ketahui tentang CU=credit simpan pinjam atau Union)?
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata ‘credere’ yang berarti kepercayaan. Dengan demikian kredit diartikan sebagai penyerahan prestasi oleh pihak satu (kreditur) kepada pihak lain (debitur), dan kreditur percaya bahwa prestasi itu akan dikembalikan pada saat yang telah ditentukan disertai dengan kontra prestasi.
Untuk mengukur tingkat kepercayaan ini digunakan indikator yang disebut 5C yang terdiri dari:
Character, yaitu kepribadian seseorang.
Capacity, yaitu kemampuan untuk menggunakan dan mengembalikan.
Capital, yaitu modal sendiri yang dimiliki.
Collateral, yaitu jaminan yang diberikan.
Condition of economics, yaitu kondisi perekonomian.

Dari kelima hal tersebut yang paling dominan adalah collateral atau jaminan. Jaminan kredit dapat berupa:
Jaminan barang tetap maupun barang bergerak.
Jaminan orang.
Jaminan surat berharga.
Jaminan profesi.

Syarat kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).
Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen,keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat luas pasar persaingan, perkembangan teknologi bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
• Jangka waktu kredit
• Suku bunga
• Cara penbayaran
• Agunan/ jaminan kredit
• Biaya administrasi
• Asuransi jiwa dan tagihan

JENIS-JENIS KREDIT

Kredit investasi

Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.

Kredit modal kerja

Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.

Kredit konsumsi

Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.

Kredit usaha tanpa anggunan

Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.

PENGERTIAN CREDIT SIMPAN PINJAM ATAU UNION

Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.Sejarah Credit UnionSejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Namun serikat kredit biasanya lebih kecil dari bank;. Sebagai contoh, Amerika serikat kredit rata-rata memiliki $ 93.000.000 dalam aset, sedangkan bank AS rata-rata memiliki $ 1,53 miliar, pada 2007World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit ‘, yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitifCredit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.Kendala-kendala CU :
Banyak orang menyamakan CU dengan koperasi biasa
Kredit MacetModal awal CU
Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota dulu.Nama Lain CU
- di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
- di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
- di Meksiko = Caja Populer
- di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
- di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)
Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;. layanan umum termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan perbankan online
http://ilmu-pengetahuan-sosial-umum.blogspot.com/2011/06/pengertian-kredit.htmlhttp://yoppyardiann.blogspot.com/2011/05/pengertian-kredit.htmlhttp://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-

kajian tentang pasal 33 UUD 1945

nama :zainal fathoni
npm :28210819
kelas :2eb21

KAJIAN TENTANG PASAL 33 UUD 1945
Pasal 33 ayat 1 : menurut saya jika perekonomian di indonesia itu disusun/di buat secara bersama dengan berpegang teguh kepada asas kekeluargaan ( secara musyawarah )

Pasal 33 ayat 2 : Menurut saya badan-badan yg sangat berperan untuk produksi di indonesia yg berperngaruh terhadap kehidupan masyarakat indonesia itu di miliki/ di kuasai oleh pemerintah .

Pasal 33 ayat 3 : Menurut saya kekayaan alam yg ada di Negara indonesia itu di kuasai oleh pemerintah . tetapi dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat indonesia
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Membangun perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan.

Hubungan antara koperasi dengan perekonomian indonesia

nama :zainal fathoni
npm :28210819
kelas :2eb21

Hubungan antara koperasi dengan perekonomian indonesia
30 september 2011
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasanekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.


Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.


Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.


Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.



Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.


1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat


3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.


4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.


5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.


6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.



Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.


1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.


2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.


3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.


4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.


5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.


6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.


7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.


8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.



Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.


1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.


a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.


b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut

a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi

d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
sumber: weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html