zainal fathoni
28210819
4eb21
PENDAHULUAN
Harmonisasi merupakan
proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan
menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat
beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat
meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
A. PERBEDAAN HARMONISASI & STANDART
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Pada dasarnya standar akuntansi
merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di
lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk
menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan
keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya
kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan
seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk
memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk
mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki
peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga
timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat
dalam laporan keuangan.
Secara garis besar ada empat hal
pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan
definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi
digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu
harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan
biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk
menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya
transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal
neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria
yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut
dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan
jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan
dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan
(Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai
laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan
oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya
bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya
banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama
bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi
nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai respon atas kebutuhan
harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara
kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan
standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk
memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi
bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab
tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional.
Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif
dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability),
termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus
dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan
investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability
yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar
akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya faktor-faktor
tertentu yang khusus di suatu negara,membuat masih diperlukannya standar
akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam
tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika
Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat
Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat.
Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat
suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep yang ternyata lebih populer
dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi
di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi
diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai
negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan
sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip,
namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus
diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.
Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara
lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee),
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation
and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi
ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional,
organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities
Commissions).
PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1. Proses untuk
meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
|
1. Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit.
|
2. Tidak menggunakan
pendekatan satu ukuran untuk semua
|
2. Penerapan satu standar
atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
3. Mengakomodasi
beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara
internasional dalam tahun-tahun terakhir
|
3. Standarisasi tidak
mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
4. Hamonisasi jauh
lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara
internasional
|
B. `PRO DAN KONTRA HARMONISASI
Konsep
yang ternyata lebih populer dibandingkan standardisasi berbagai macam standar
akuntansi di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar
akuntansi diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di
berbagai negara (Iqbal 1997:35). Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai
sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun
mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan
dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang
aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International
Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan
adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor
akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions).
IASC
didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan
dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International
Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC
Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para
pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat
standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu
secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan
dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada Strategi
Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah memutuskan dan
melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Mendukung
program harmonisasi yang di prakarsai oleh International Accounting Standard
Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia
dengan International Accounting Standards.
2. Memberlakukan
“Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements” yang
disusun IASC sebagai kerangka dasar penyusunan dan penyajian informasi keuangan
di Indonesia. Kerangka dasar ini merupakan rujukan penting bagi badan penyusun
laporan keuangan serta bagi auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur secara jelas dalam standar akuntansi keuangan yang
ada. Tapi perlu dipahami bahwa kerangka dasar tersebut bukanlah standar
akuntansi keuangan.
3. Untuk
menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan
makna , maka telah disepakati untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK)
4. Sehubungan
dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI)
yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah suatu standar akuntansi keuangan
yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia (IPAI) yang diterbitkan
untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas standar akuntansi keuangan
yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INSAK).
5. Dengan
berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia No.1-35, maka Standar
Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia
1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7, dan Interpretasi Prinsip Akuntansi
Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak berlaku lagi untuk penyusunan laporan
keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 1995.
Dewasa
ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan
kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar
secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada
pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997,
Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai
oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung argument-argumen akan pentingnya
program harmonisasi.
Pandangan yang mendukung harmonisasi
internasional adalah harmonisasi (bahkan standarisasi) memiliki banyak
keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah banyaknya komparabilitas
informasi keuangan internasional. Komparabilitas tersebut akan menghilangkan
kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan “asing” dan akan menghapus salah
satu hambatan paling penting dalam aliran investasi internasional. Keuntungan
kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu dan biaya yang sebelumnya dihasilkan
untuk mengkonsolidasi informasi keuangan yang berbeda-beda ketika lebih dari
satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi praktik atau hokum internasional yang berbeda-beda.
C. Rekonsiliasi & pengakuan
bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi
antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan
ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan
dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai
contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk
pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
D. Organisasi Promotor Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
SEKILAS
MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI
Enam
organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi
internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
1.
Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and
Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan
dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6.
Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
E. PENDEKATAN BARU EU DAN INTEGRASI
PASAR KEUANGAN EROPA
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu
untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas
bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika
Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka
dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap
proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien
dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
· Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7.
Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10. Informasi Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar