Nama :zainal fathoni
Npm :28210819
Kelas :2e21
1. Kenapa koperasi di Indonesia mati suri?
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ma’ruf, S.E., M.Si, (Dosen FE UMY dan Peneliti Inspect Yogyakarta), saat menyampaikan materi pada acara diskusi bulanan Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FE UMY), Rabu, (11/07) di Kampus Terpadu UMY. Diskusi dengan tema “Refleksi Hari Koperasi 12 Juli 2007” ini dihadiri oleh sejumlah dosen dari FE UMY.
Masih menurut Ma’ruf, di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi”, ungkapnya.
Meskipun demikian, Ma’ruf mengatakan bahwa ternyata tidak sedikit pula Koperasi di negeri ini yang berprestasi, tetap unggul dalam pusaran persaingan tinggi, dan tetap mampu mencipta nilai tambah bagi anggotanya. “Eksistensi minoritas Koperasi berprestasi inilah yang masih menjadi harapan dari gerakan Koperasi yang terus terseok”, tambahnya lagi. Hal staregis yang bisa menjadi kunci kesuksesan menurutnya adalah konsistensi organisasi Koperasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip Koperasi.
Pada dasarnya, nilai-nilai koperasi yang harus terus dipupuk dalam kehidupan berkoperasi adalah menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan, solidaritas, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan peduli pada orang lain.
Menurut Ma’ruf, terdapat tujuh prinsip koperasi yang harus selalu dipegang dalam setiap geraknya. Tujuh prinsip tersebut adalah 1) keanggotaan yang sukarela dan terbuka, 2) pengawasan demokratis oleh anggota, 3) partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, 4) otonomi dan kemandirian, 5) pendidikan, pelatihan, dan penerangan, 6) kerjasama antar koperasi, dan 7) kepedulian terhadap masyarakat.
Pada kenyataannya aktualisasi dari rangkaian kata-kata normatif tesebut telah mampu menjadi faktor enddowment untuk kemajuan sebuah koperasi. ”Dalam hal ini tidak hanya sukses dari sisi bisnis, namun juga maju sebagai organisasi gerakan ekonomi yang memberdayakan rakyat”, ujarnya.di Indonesia saat ini terdapat ribuan Koperasi yang hanya menjadi sebuah lembaga legitimasi kekuasaan atas tuntutan konstitusi untuk tetap ada, meski tidak ada nilai tambahnya. “Entah karena salah urus pada level kebijakan ataupun ketidakmampuan pengelolanya mentransformasikan organisasi Koperasi menjadi sebuah organisasi modern, namun inilah kenyataan yang terjadi ,kalau di lihat dengan seksama yang menjadi penyebab mati surinya koperasi desebabkan karena persaingan kenapa bisa di bilang persaingan banyak dari koperasi di Indonesia ingin menjadi lembaga LEGITIMASI kata-kata ini yang seharusnya di garis bawahi,kenapa mesti menjadi lembaga,ya berjalan semestinya saja menjadi koperasi yang hanya bertugas sesuai dengan tujuannya.http://santosjogja.blogspot.com/2007/07/koperasi-harus-bangkit-dari-mati.html
2. apa yang anda ketahui tentang CU=credit simpan pinjam atau Union)?
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata ‘credere’ yang berarti kepercayaan. Dengan demikian kredit diartikan sebagai penyerahan prestasi oleh pihak satu (kreditur) kepada pihak lain (debitur), dan kreditur percaya bahwa prestasi itu akan dikembalikan pada saat yang telah ditentukan disertai dengan kontra prestasi.
Untuk mengukur tingkat kepercayaan ini digunakan indikator yang disebut 5C yang terdiri dari:
Character, yaitu kepribadian seseorang.
Capacity, yaitu kemampuan untuk menggunakan dan mengembalikan.
Capital, yaitu modal sendiri yang dimiliki.
Collateral, yaitu jaminan yang diberikan.
Condition of economics, yaitu kondisi perekonomian.
Dari kelima hal tersebut yang paling dominan adalah collateral atau jaminan. Jaminan kredit dapat berupa:
Jaminan barang tetap maupun barang bergerak.
Jaminan orang.
Jaminan surat berharga.
Jaminan profesi.
Syarat kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).
Karakter
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.
Kapasitas
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen,keuangan, pemasaran, dan lain-lain.
Modal
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Kondisi ekonomi
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat luas pasar persaingan, perkembangan teknologi bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
• Jangka waktu kredit
• Suku bunga
• Cara penbayaran
• Agunan/ jaminan kredit
• Biaya administrasi
• Asuransi jiwa dan tagihan
JENIS-JENIS KREDIT
Kredit investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
Kredit modal kerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
Kredit konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
Kredit usaha tanpa anggunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
PENGERTIAN CREDIT SIMPAN PINJAM ATAU UNION
Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.Sejarah Credit UnionSejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Namun serikat kredit biasanya lebih kecil dari bank;. Sebagai contoh, Amerika serikat kredit rata-rata memiliki $ 93.000.000 dalam aset, sedangkan bank AS rata-rata memiliki $ 1,53 miliar, pada 2007World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit ‘, yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitifCredit Union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1) azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3) azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.Kendala-kendala CU :
Banyak orang menyamakan CU dengan koperasi biasa
Kredit MacetModal awal CU
Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota dulu.Nama Lain CU
- di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
- di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
- di Meksiko = Caja Populer
- di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
- di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)
Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda;. layanan umum termasuk :. berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan perbankan online
http://ilmu-pengetahuan-sosial-umum.blogspot.com/2011/06/pengertian-kredit.htmlhttp://yoppyardiann.blogspot.com/2011/05/pengertian-kredit.htmlhttp://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/credit-union/http://mesinpercetakan.com/koperasi-model-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar